Landasan Hukum & Waktu Pembentukan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Unit MAN 2 Lubuklinggau resmi dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1518 Tahun 2025 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Kementerian Agama, dan mulai dibentuk pada Januari 2026. Peraturan ini menjadi acuan utama dan dasar hukum bagi MAN 2 Lubuklinggau untuk menyelenggarakan pelayanan informasi publik yang terstruktur, standar, dan berkekuatan hukum di lingkungan madrasah.
Latar Belakang
Selain merujuk pada KMA tersebut, pembentukan PPID ini merupakan wujud nyata komitmen madrasah dalam mendukung keterbukaan informasi sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Sebagai lembaga pendidikan negeri di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia, MAN 2 Lubuklinggau berkewajiban memberikan akses informasi yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat, orang tua siswa, serta pemangku kepentingan lainnya.
Milestones & Perkembangan Pembentukan
- Periode Inisiasi (Kebutuhan Transparansi)
Sebelum PPID resmi dibentuk secara struktural, pengelolaan data dan informasi di MAN 2 Lubuklinggau berpusat pada bagian Tata Usaha (TU) dan Kehumasan. Seiring meningkatnya kebutuhan publik akan informasi tata kelola madrasah, penyebaran informasi mulai bertransisi ke media digital. - Penyelarasan Regulasi Kementerian Agama
Mengikuti instruksi dan regulasi terbaru KMA Nomor 1518 Tahun 2025 terkait pedoman pengelolaan informasi publik di lingkungan Kementerian Agama, MAN 2 Lubuklinggau mulai merancang struktur organisasi khusus yang berfokus pada pelayanan informasi. - Peresmian dan Pembentukan Struktural
Melalui Keputusan Kepala Madrasah, PPID Unit MAN 2 Lubuklinggau resmi dibentuk. Struktur ini menunjuk Kepala Madrasah sebagai Pembina, Kepala Tata Usaha sebagai Atasan PPID, serta Waka Kehumasan beserta jajaran staf terkait sebagai pengelola harian/pelaksana PPID. - Era Digitalisasi Pelayanan
Untuk mempermudah akses tanpa batasan jarak, MAN 2 Lubuklinggau meluncurkan integrasi sistem PPID ke dalam website resmi madrasah. Langkah ini memungkinkan masyarakat mengajukan permohonan informasi secara online secara cepat dan efisien.
- Periode Inisiasi (Kebutuhan Transparansi)
- menyelesaikan sengketa informasi publik dengan berkonsultasi dan berkooordinasi dengan Pengelolan Informasi dan Dokumentasi Utama;
- menyusun Daftar Informasi Publik (DIP);
mengembangkan website informasi publik dengan mengacu pada website Pengelola Informasi dan Dokumenasi Utama, dan; - memberikan data informasi yang dibutuhkan PPID Utama dalam rangka pelayanan informasi publik.
Visi dan Misi PPID MAN 2 Lubuklinggau
Visi:
Menjadi pusat layanan informasi publik yang transparan, profesional, dan akuntabel guna mewujudkan tata kelola madrasah yang berintegritas.
Menjadi pusat layanan informasi publik yang transparan, profesional, dan akuntabel guna mewujudkan tata kelola madrasah yang berintegritas.
Misi:
- Menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan terkait program kerja serta kebijakan MAN 2 Lubuklinggau.
- Membangun sistem pelayanan informasi berbasis teknologi digital yang mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
- Meningkatkan kapasitas dan profesionalisme SDM pengelola PPID dalam melayani permohonan informasi.
- Mengembangkan sistem dokumentasi arsip madrasah yang rapi, aman, dan terintegrasi.
Jenis Layanan Informasi yang Disediakan
Sesuai dengan regulasi KIP, PPID MAN 2 Lubuklinggau mengelompokkan informasi ke dalam beberapa kategori yang dapat diakses publik:
- Informasi Berkala: Profil madrasah, struktur organisasi, program kerja, dan laporan keuangan tahunan.
- Informasi Serta-Merta: Pengumuman penerimaan peserta didik baru (PPDB), jadwal ujian, atau kondisi darurat madrasah.
- Informasi Tersedia Setiap Saat: Daftar regulasi internal, SOP pelayanan, dan sarana prasarana madrasah.
Section Title
Jakarta (Kemenag Sumsel) — Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Kamaruddin...

